Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, TB Hasanuddin: Saya Sudah Jelaskan Segamblang-gamblangnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Juli 2018, 16:51 WIB
Diperiksa KPK, TB Hasanuddin: Saya Sudah Jelaskan Segamblang-gamblangnya
TB Hasanuddin/RMOL
rmol news logo . Polistisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur, pengadaan dari yang namanya APBN-P," ujar mantan pimpinan anggota Komisi I DPR RI itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

Hasanuddin mengatakan dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait prosedur dan tahapan dalam kasus tersebut.

"Saya selaku pimpinan Komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya seusai prosedur, tahapan, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Dijelaskan, sesudah mendapatkan kesepakatan di Komisi I, lalu hasil dari kesepakatan tersebut diajukan ke Banggar. Namun, setelah masuk ke Banggar hasil kesepakatan bukan lagi kewenangan Komisi I.

"Sehingga saya tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar. Itu saja sehingga waktu dua jam saya selesai,” tukasnya.

TB Hasanuddin diperiksa untuk tersangka kasus suap Bakamla Fayakhun Andriadi untuk yang pertama kali.

KPK telah menetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dan telah menahannya. KPK pun juga sudah memanggil banyak saksi diantaranya seperti Yorrys Raweyai dan Idrus Marham.

Namun Yorrys membantah adanya penerimaan uang tersebut. Bahkan menyebut seharusnya KPK juga memeriksa Kahar Mudzakkir yang saat itu menjabat sebagai ketua Banggar DPR.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA