Sebelumnya, pada tahun 2014 Pemprov sudah menutup tempat hiburan malam ini, saat itu diskotek tersebut masih bernama Illigals.
Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan razia yang dilakukan untuk memastikan jika tempat hiburan malam tersebut mematuhi semua perarturan. Khusunya Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Jadi kalau misalnya usaha itu melanggar ketentuan, melanggar apa yang sudah dicanangkan Pemprov. Aturan dan pengaturan itu harus kita tegaskan," kata Sandi dikawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (3/7).
Sandi menambahkan pihaknya selalu memastikan semua tempat hiburan malam di Ibukota mematuhi aturan yang sudah ada. Untuk itulah diperlukan razia berkala di tempat-tempat hiburan malam.
Sandi menegaskan pihaknya tidak segan menindak tegas bila masih ada tempat hiburan malam yang membandel yakni melakukan transaksi prostitusi, judi, narkoba dan minuman keras.
"Tugas dari Pemprov melalui aparat yakni memastikan bahwa usaha-usaha yang ada di Jakarta itu, sesuai dalam koridor dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: