Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilihan Walikota Serang Diwarnai Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Juni 2018, 22:15 WIB
Pemilihan Walikota Serang Diwarnai Politik Uang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemilihan walikota dan wakil walikota Serang, Banten diwarnai dugaan politik uang.

Diduga politik uang itu untuk memenangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Syafrudin-Ahmad Subadri.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Panwaslu Kota Serang Paridih menjelaskan saat ini Panwaslu Serang melalui Sentra Gakumdu sudah melimpahkan dugaan politik uang di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten kepada kepolisian Polres Serang Kota.

"Kami semalam sudah melakukan pembahasan dalam rapat sentra Gakumdu dan menyepakati melimpahkan kepada Kepolisian," ujar Paridih seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (28/6).

Hasil verifikasi Panwaslu Serang pemberi berinisial R mengakui memberikan uang kepada tiga orang yang masing-masing berinisial ER, M dan M.

Saat memberikan uang R melontarkan kalimat kepada tiga orang tersebut untuk mencoblos salah satu calon.

"Arahannya sih ke arah nomor tiga (Syafrudin-Subadri)," kata Paridih.

Paridih menambahkan saat ini pihaknya masih menggali keterangan baik dari pelapor dan saksi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa uang sebesar Rp420 ribu yang diduga bakal diberikan kepada empat orang melalui perantara.

Menurut Paridih penyelidikan dugaan politik uang ini juga tidak berhenti kepada R saja namun kepada aktor intelektual dari tindakan tersebut.

"Pelaku R kemungkinan besar akan terjerat tindak pidana pemilihan pasal 187 A dengan ancaman paling sedikit tiga tahun dan paling lama enam tahun. Karena, terbukti mempengaruhi pemilih," ujar Paridih.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya saat ini R masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Kita baru saja memulai proses pemeriksaan saksi, ini berbeda dengan kasus pidana murni atau pidana biasa," tutup Komarudin. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA