Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pergantian Anggota DKPP Sesuai UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Senin, 25 Juni 2018, 23:48 WIB
Pergantian Anggota DKPP Sesuai UU Pemilu
Bernad Dermawan Sutrisno/RMOL
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu terkait pergantian antarwaktu (PAW) DKPP dari unsur Bawaslu di Ruang Musyawarah Gedung Bawaslu lantai 4 Jakarta, Senin (25/6).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DKPP Harjono, Anggota DKPP Alfitra Salam dan Ida Budiati. Ketua Bawaslu Abhan, Moc. Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu. Hadir pula pejabat struktural dan staf di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dasar kegiatan ini adalah UU No 7 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa keanggotaan DKPP ex officio unsur Bawaslu dan KPU berdasarkan surat tugas dari masing-masing lembaga.

Kemudian dasar lainnya, lanjut Bernad, adanya surat tugas dari Ketua Bawaslu kepada anggota anggota Bawaslu yang menjadi ex officio tertanggal 8 Nomor 0653/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2018 perihal Pergantian Anggota DKPP ex officio unsur Bawaslu.

"Itu lah dasar menjadi dasar acara pertemuan ini. Acara ini bukan serah terima jabatan. Ini adalah penyerahan surat tugas yang diformalkan kemudian diadakan konferensi pers sebagai penyampaian kepada publik bahwa terjadi pergantian antarwaktu dari Bu Ratna ke Pak Fritz,” jelas Bernad.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai sekretariat DKPP mengucapkan banyak terima kasih kepada Ratna Pettalolo yang telah banyak memberikan bimbingannya.

"Bimbingan dan arahan serta teguran menjadi pelecut kami untuk mengoptimalkan fasilitasi kami terhadap pelaksanaan tugas fungsi kewenangan DKPP,” kata Bernad. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA