Koordinator Tim Advokasi Pasangan Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo mengatakan berita acara KPU Kota Bekasi itu cacat hukum dan merusak demokrasi, karena jelas melanggar hukum.
"Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 50, seharusnya bila paslon bersekolah di sekolah swasta, maka penandatangan legalisir ijazah adalah pihak dinas pendidikan, bukan pihak sekolah. Namun dalam kasus ijazah sekolah swasta Rahmat Effendi, penandatangan legalisir ternyata dilakukan pihak sekolah," sebut Bambang dalam keterangannya, Selasa (12/6).
Untuk itulah menurutnya, berita acara KPU Kota Bekasi cacat hukum, dan merusak iklim demokrasi di Kota Bekasi. Mengingat secara jelas membiarkan pelanggaran terhaap UU yang berlaku.
"Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa tindakan KPU Kota Bekasi itu bisa dianggap secara jelas terlibat dalam kecurangan dan berpihak kepada pasangan tertentu," katanya.
Menurut Bambang, pihaknya akan mengadukan kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi tersebut kepada DKPP setelah libur Lebaran. Sehingga bisa disidangkan sesuai aturan yang berlaku, dan jika bersalah harus dikenakan sanksi tegas.
Komisioner KPU Kota Bekasi Syarifudin sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam memverifikasi hal-hal terkait data kandidat calon yang masuk ke KPU Kota Bekasi, terutama dalam hal ijazah.
"Jika dalam persyaratan calon di ijazah terindikasi adanya perbedaan dan lain sebagainya, ini menjadi kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual," kata Syarifudin.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: