Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Gudang Bulog Berkutu, Pengadilan Tolak Gugatan PT JLA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 22:42 WIB
Perkara Gudang Bulog Berkutu, Pengadilan Tolak Gugatan PT JLA
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan PT Jati Luhur Agung (PT JLA) terhadap Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang akibat kutu yang muncul dari gudang milik perusahaan negara pengurus masalah pangan itu.

Majelis hakim juga menolak perbuatan melawan hukum serta permintaan ganti rugi atas terjadinya hal tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Lasito sependapat ahli tergugat bahwa kutu sebagaimana yang didalilkan PT JLA muncul dari alam dan sulit dibasmi. Hakim menilai fumigasi menjadi kewajiban dan bukan beban yang dilimpahkan ke pihak lain.

Terkait masalah kutu, hakim menilai, Bulog telah melakukan tindakan fumigasi rutin sesuai standar operasional prosedur. Bulog dinyatakan telah memanajemen gudang dan pemberantasan hama rutin dan berkala.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Hakim Lasito seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/6).

Hakim menyatakan, karena tuntutan perbuatan melawan hukum ditolak, dengan demikian tuntutan lain haruslah ditolak. Hakim meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.306.000.

Di kesempatan yang berbeda, Kuasa hukum PT JLA, A. Dyah Marhaeni Arintawati, mengatakan hakim tidak cermat dalam melihat dalil yang disampaikan oleh pihaknya.

Dyah menilai, pertimbangan hakim mengenai gudang fumigasi dilakukan secara rutin secara fakta tidak pernah dilakukannya. Untuk itu jugalah pihaknya mengajukan upaya banding.

Gugatan terhadap Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang diajukan Usman Harjanto, Direktur PT JLA. PT JLA merupakan perusahaan pembuat lantai kayu yang berkantor di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Karanganyar, Tugu, Semarang. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA