Hal ini membuat pedagang kaki lima (PKL) penjual parcel memanfaatkan trotoar demi menjual dagangan mereka.
Tentu saja hal ini melanggar, karena trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Anggota Komisi B DPRD DKI William Yani mengakui hal tersebut dan mendesak Pemprov untuk cepat turun tangan dalam menangani kasus ini.
"Jadi menurutku gini, dari pada mereka tidak ada yang mengatur, lebih baik pemerintah (Pemprov DKI) harus segara turun tangan untuk mengatur mereka supaya tidak menggangu para pejalan kaki di daerah ini, kalo tidak diatur nanti akan semerawut," kata Yani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/6).
Diketahui, ratusan PKL penjual parcel sudah memadati trotoar sepanjang jalan Pegangsaan Timur, di depan Stasiun Kereta Cikini, Jakarta Pusat. Hal tersebut akibatnya mengganggu para penumpang KRL yang harusnya berjalan di atas trotoar, menjadi berjalan keluar sedikit dan berada di jalan raya.
Seperti diketahui di tahun 2016-2017, pedagang musiman parcel ini sudah ditertibkan dan ditidak diperkenakan berjualan diatas trotoar di era Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan mensterilkan daerah Cikini dari PKL.
Namun, di era Anies-Sandi hal ini terulang kembali. Banyak masyarakat yang mengeluhkan dengan adanya pedagang di trotoar, terutama mereka yang menggunakan jasa KRL.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.