Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Black Intention Terhadap Bumiputera, CNN Indonesia Dilaporkan Ke Dewan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Juni 2018, 17:44 WIB
Lakukan <i>Black Intention</i> Terhadap Bumiputera, CNN Indonesia Dilaporkan Ke Dewan Pers
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie M Massardi melaporkan CNN Indonesia ke Dewan Pers, Senin (4/9).

Menurut dia, laporan tersebut dilayangkan karena media milik pengusaha Chairul Tandjung itu diduga melakukan black intention (niat jahat) dalam pemberitaan soal Bumiputera.

"Black intention yang dilancarkan CNN Indonesia, baik TV maupun online kepada AJB Bumiputera selama satu tahun terakhir ini dirasakan sudah melampaui batas, sehingga bukan hanya mengancam perusahaan, tapi juga bisa menggangu stabilitas sistem keuangan di negeri ini,” kata Adhie.

Adhie curiga, ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan CNN untuk menghancurkan kredibilitas AJB Bumiputera.

"Yang bisa menggunakan CNN sebagai instrumen perusak, tentu hanya kekuatan besar. Tujuannya mungkin menguasai industri asuransi, atau mengincar aset properti Bumiputera yang harganya bisa jatuh,” jelasnya.

"Tapi soal motivasi dan siapa master mind di belakang CNN, biar itu urusan Dewan Pers. Kami sudah memberikan banyak bahan untuk dikaji tim dari Dewan Pers,” sambung Adhie.

Adhie bersama tim media dan hukum AJB Bumiputera diterima langsung Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi serta Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan & Pengembangan Profesi, di gedung Dewan Pers di bilangan Kebun Sirih, Jakarta.

Menurut Adhie, black intention merupakan bagian dari criminal journalism. Karenanya, yang dilanggar CNN Indonesia dalam puluhan berita tentang Bumiputera bukan hanya Kode Etik Jurnalistik, tapi juga KUHAP karena ada tindak pidananya dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Untuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, biar ditangani Dewan Pers. Yaitu, 1. mencampur adukkan fakta dan opini sendiri (pasal 5), 2. Menggunakan bahan berita yang diperoleh secara illegal, melawan hukum (pasal 9), 3. Lalai meneliti bahan kredibilitas dan kompetenti sumber berita (pasal 11), dan 4. Tidak menghormati ketentuan embargo (pasal 14),” jelasnya.

Selain melaporkan ke Dewan Pers, CNN Indonesia juga menggunakan dokumen perusahaan yang diperoleh secara melawan hukum.

"Kami akan melaporkannya ke kepolisan untuk diusut siapa yang mencurinya dari perusahaan. Terkait dokumen rahasia perusahaan curian yang dijadikan bahan berita CNN Indonesia, ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 huruf “b” (informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat),” jelas Adhie.

Selain sejumlah pelanggaran yang diadukan ke Dewan Pers dan kepolisian RI, Adhie mengaku sedang mempertimbangkan menuntut CNN secara perdata. Sebab, black intention yang dilancarkan CNN Indonesia secara gencar kepada perusahaan asuransi Bumiputera, telah malahirkan kerugian yang nyata.

Adhie juga bilang, penebusan polis akibat pemberitaan CNN yang memutarbalik fakta dengan tujuan merusak kepercayaan masyarakat dan menggagalkan upaya penyehatan Bumiputera oleh OJK.

"Saya berharap semua langkah hukum yang dilakukan Bumiputera berjalan lancar. Sehingga masyarakat bisa melihat kekuatan mana sebenarnya yang tidak menghendaki perusahaan asuransi nasional berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Adhie Massardi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA