Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Bantah Ada Surat Edaran Bayar Zakat Dengan Target Rp 1 juta Per RT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Juni 2018, 12:22 WIB
Anies Bantah Ada Surat Edaran Bayar Zakat Dengan Target Rp 1 juta Per RT
Anies Rasyid Baswedan/RMOL
rmol news logo Surat edaran dari Kelurahan Cilandak Barat yang meminta seluruh RT di wilayah kelurahan Cilandak Barat mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta di media sosial menuai banyak reaksi.

Gubernur Anies Rasyid Baswedan menanggapi hal ini. Menurutnya, surat edaran tersebut untuk warga yang sudah mampu dan memiliki finansial berlebih.

Kewajiban membayar zakat tersebut bukan perintah dari Pemprov melainkan perintah agama. Pemprov sambung Anies berdiri sebagai fasilitator antara pemberi dan penerima zakat.

"Jelas edaran ini dari gubernur dalam menganjurkan warganya untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis. Tapi Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," ujar Anies saat ditemu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/6).

Lebih lanjut, Anies menampik jika pemberian zakat dibatasi oleh nominal yang sudah tertera. Menurutnya hal tersebut adalah kewajiban umat muslim untuk membantu sesama.

"Dalam edaran itu tidak ada angka nominal tertentu apalagi targetnya. Ini adalah kewajiban seorang umat Muslim yang sudah memenuhi syarat - syarat, dan membantu sesama yang masih membutuhkan," tegas Anies.

Sebelumnya telah beredar surat edaran yang ditandatangin oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan dengan stempel dari pihak Kelurahan Cilandak Barat yang mengaharuskan seluruh RT untuk mengumpulkan uang zakat paling lambat 25 Juli 2018.

Edaran tersebut terbit berdasarkan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA