Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPOM Kepri Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Borax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Mei 2018, 15:30 WIB
BPOM Kepri Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Borax
Ilustrasi/Net
rmol news logo Masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli makanan untuk buka puasa. Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 13 kudapan pembuka puasa yang diduga mengandung Borax dan Rhodamin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Makanan mengandung Borax dan Rhodamin ini ditemukan saat BPOM melakukan inspeksi di bazar-bazar Ramadhan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.

"Selama Ramadhan, kami sudah menguji 344 sampel kudapan, dan hasilnya 331 memenuhi persyaratan dan yang tidak memenuhi ada 13 sampel," kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan seperti diberitakan Antara, Selasa (29/5).

Ke-13 takjil itu diduga mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi. Seperti tahu, bakso, daging dan ikan yang menggunakan pelembut daging dengan tambahan borax, minuman segar dan terasi yang ditambahkan Rhodamin B atau pewarna tekstil.

Sayangnya pihak BPOM belum memberikan rincian di bazar Ramadhan masa saja bahan pangan itu ditemukan.

"Persentasenya tidak terlalu besar," ujar Yosef.

Seluruh takjil yang diduga menggunakan bahan pangan melanggar aturan itu dimusnahkan oleh pemilik dengan disaksikan langsung petugas BPOM.

Selain itu, BPOM juga menemukan 2.700 keping bahan pangan yang tidak dilengkapi izin edar dan sudah melewati kedaluarsa di pasar-pasar di tiga kota besar di Kepri, yaoyi Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun.

Dari 2.700 keping bahan makanan itu, sebanyak 2.656 di antaranya tanpa dilengkapi izin edar dan sisanya sudah melebihi batas kedaluarsa.

Sebanyak 2.700 keping bahan makanan yang melanggar ketentuan itu ditemukan di 80 sarana, seperti supermaket, distributor, toko, dan ritel yang tersebar di tiga daerah di Kepri, yaitu Batam, Tanjungpinang dan Karimun.

Menurut Yosef, tidak semua sarana menjual barang tanpa izin edar dan melampaui kedaluarsa. Dari 80 sarana yang diperiksa itu, hanya 15 di antaranya yang melanggar aturan.

"Hasilnya, yang memenuhi ketentuan, 65 bagus. Yang tidak memenuhi ketentuan 15. Temuan pangan tanpa izin edar 10 dan pangan kedarluasa 4," ujar Yosef. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA