Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Belum Temukan Keterkaitan Bukti OTT Busel Dengan Cawagub Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 21:52 WIB
KPK Belum Temukan Keterkaitan Bukti OTT Busel Dengan Cawagub Sultra
Agus Rahadrdjo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan keterkaitan bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat yang disita dengan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Sjafei Kahar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan timnya belum mengorek Agus Feisal sampai pada tahap itu karena keterbatasan waktu.

"Belum sampai kesitu bahwa nanti setelah diperiksa lebih dalam. Karena waktu itu kan kita hanya punya waktu 1x24 jam, tidak cukup untuk mengkaitkan yang bersangkutan di dalam proses ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Namun demikian Agus mengatakan tak menutup kemungkinan Laode Sjafei yang merupakan ayah dari Bupati Agus Feisal akan ikut terseret dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

"Tapi kalau dalam pemeriksaan berikutnya atau nanti di dalam proses di pengadilan ada fakta ada bukti itu bisa aja kemudian terjadi tindak lanjut terhadap hal itu," tukasnya.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Buton Selatan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra yakni ayah dari Agus Feisal. Sjafei Kahar sendiri maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara bersama Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Selain itu pihak komisi anti rasuah juga mengamankan sejumlah bukti diantaranya barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan dan sepuluh ribu, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA