Serikat Pekerja KEP Unit kerja PT Vale mendesak pimpinan PT Vale untuk melakukan audiensi bersama pekerja RS itu.
Desakan itu tertuang di dalam surat bernomor 035/B/SP/SP-KEP/PUK.VI/V/ 2018 tertanggal 11 Mei 2018 berkenaan dengan kebijakan PHK sepihak yang akan diterapkan terhadap pekerja RS. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati, DPRD, Dinas Transnakering Kabupaten Luwu Timur.
"Kami meminta kepada manajemen PT Vale Indonesia untuk tidak melakukan tindakan PHK terhadap karyawan RS, dan jika itu mereka lakukan maka SP-KEP dalam hal ini sebagai wakil serikat dari karyawan RS akan melawan dan melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum," tegas Ketua SP-KEP PUK PT Vale Indonesia Hasbi Bidol dalam keterangannya, Kamis (17/5).
Sementara itu, Kabid Humas SP-KEP PUK PT Vale Dheny Arif mengaku dirinya sudah menyurati Bupati, DPRD dan dinas terkait untuk segera dilakukannya pertemuan dengan Presiden Direktur PT Vale Niko Kanter dan perwakilan serikat pekerja.
"Kami berharap manajemen PT VI tidak egois dalam mengambil keputusan, dan lebih mementingkan hak karyawan RS. Kami serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Dheny Arif.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: