Selanjutnya, jabatan dan kekuasaan Abubakar di Bandung Barat diambil alih oleh Wakil Bupati Yayat T Soemitra.
"Surat keputusan dari gubernur sudah saya terima Kamis (12/4) kemarin, saat ini saya ditunjuk jadi pelaksana tugas bupati," ungkap Yayat seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Menurutnya, penunjukan langsung ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kinerja pemkab terkait pelayanan pada masyarakat tidak terkendala.
"Sesuai UU kepala daerah yang sedang ditahan tidak boleh menggunakan kewenangannya, atas itu gubernur menerbitkan surat tugas wakil mengambil alih kewenangan bupati," tandasnya.
KPK menduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah yang mengikuti Pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: