Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribuan Mahasiswa Menengah Bawah Terbantu Dengan Beasiswa Bazis DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 29 Maret 2018, 10:09 WIB
rmol news logo . Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta masih menjadi tumpuan mahasiswa golongan menengah bawah untuk melanjutkan pendidikan mereka. Tercatat ada ribuan mahasiswa di ibukota yang menerima bantuan beasiswa pendidikan.

Ketua Ikatan Penerima Beasiswa Bazis DKI Jakarta Ahmad Fathoni mengaku, dirinya bersama ribuan mahasiswa di Jakarta sangat terbantu dengan keberadaan Bazis.

"Bagi kami bantuan Bazis DKI itu sangat berharga," kata Fatoni dalam keterangannya, Kamis (29/3).

Fathoni juga memastikan keberadaan Bazis DKI tidak ilegal. Karena berada di bawah Pemprov DKI serta memiliki payung hukum.

Diketahui, Ketua Baznas Bambang Soedibyo saat acara Rakernas Baznas di Bali pekan lalu menuding kalau Bazis ilegal. Padahal Bazis ada di bawah Pemprov DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015, Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Nomor 121.

"Bazis itu bermanfaat karena dan ada di bawah pemprov. Jadi tidak ilegal," ungkap Fathoni.

Terpisah, mantan Sekretaris Jenderal Forum Zakat (Foz), Sabeth Abilawa menegaskan, pengelolaan keuangan Bazis transparan dan akuntabel.

"Boleh dibilang pengelolaan dana Bazis juga lebih besar ketimbang Baznas. Intinya Bazis bukanlah lembaga asal-asalan," ujar Sabeth.

Berdasarkan sejarah, kehadiran Bazis merupakan saran 11 tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian Bazis Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA