Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 18 Februari 2018, 02:02 WIB
Penyiksaan Anak Terjadi Di Solo, Ini Kecaman KPAI
Ilustrasi/net
rmol news logo Kepolisian kembali menangani kasus penganiayaan terhadap anak. Kali ini, bocah berusia 4 tahun yang disekap di kamar Hotel Wismantara, Solo, Jawa Tengah.

Anak laki-laki berinisial P ditemukan tamu hotel dalam kondisi kaki dan tangan terikat dan badan penuh luka. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dedi selaku ayah tiri korban dan Iwan yang merupakan adik dari Dedi. Mereka dan beberapa orang lain diduga berada di balik penyekapan dan penyiksaan atas anak itu selama berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan, anak usia 4 tahun masih terlalu muda untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan.

"Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," sesal Rita.

Anak usia itu membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, seperti makan, minum, buang air kecil dan buang air besar, hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman.

"Tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti ia membutuhkan pertolongan," tambah Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif ini.

Menurut dia, di tengah situasi perceraian yang menjadi pilihan orang dewasa, anak sering tidak mendapat kesempatan mmenyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain. Tapi, orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka, termasuk ketika para orang tua memiliki keluarga baru lagi.

"Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan," lanjutnya.

Terkait kasus di Solo ini, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutup Rita. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA