Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembelian Lahan Waduk Pondok Ranggon III Rugikan Negara Minimal Rp 15 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 09 Februari 2018, 04:16 WIB
Pembelian Lahan Waduk Pondok Ranggon III Rugikan Negara Minimal Rp 15 Miliar
Sugiyanto/RMOL
rmol news logo . Pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Pondok Ranggon III di Jakarta Timur diduga menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Rp 15,49 miliar.

"Diduga sebelum lahan dibeli, oknum di Dinas Tata Air melakukan pengkondisian untuk mendapatkan keuntungan besar. Sehingga saat lahan dibeli oleh Pemprov DKI harganya menjadi jauh lebih tinggi, bahkan melampaui NJOP di wilayah itu," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/2).

Sgy, demikian Sugiyanto disapa, mendatangi KPK untuk melaporkan kasus tersebut. Ia membawa hasil audit BPK Perwakilan DKI dan sejumlah dokumen lainnya sebagai barang bukti.

Dari hasil audit BPK diketahui kalau pada 2016 Dinas Tata Air membeli 24 petak bidang tanah seluas 16.903 m2 atau 1,69 hektare. Pengkondisian dilakukan dengan cara sebelum lahan dibeli Pemprov melalui Dinas Tata Air, lahan terlebih dulu dibeli dari si pemilik. Pembelian dilakukan pada 2012-2013 dengan harga Rp 150.000-Rp 500.000 per meter persegi.

Petunjuk bahwa pembelian ini merupakan sebuah pengkondisian, karena saat lahan dibeli warga setempat maupun pemilik lahan tidak diberitahu kalau lahan itu akan dijadikan waduk. Bahkan transaksi jual beli tidak dilakukan di hadapan notaris.

"Menurut keterangan pemilik lahan, yang membeli lahan mereka berinisial Jml, mantan pekerja harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Air," jelas Sgy.

Setelah APBD 2016 disahkan dan dana dapat dicairkan, Dinas Tata Air membeli lahan seluas 1,69 hektare itu dengan harga Rp 32 miliar atau Rp 1,8 juta meter persegi.

Padahal, jika mengacu pada Pergub No 408 Tahun 2016 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2017, NJOP lahan yang berlokasi sejajar dengan lahan dimana waduk akan dibangun yang berada di Jalan Setia Warga I, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, hanya ditetapkan sebesar Rp 855.000-Rp 977.000 meter persegi.

Dengan demikian, katanya, diduga telah terjadi mark up pembelian lahan yang merugikan Pemprov DKI minimal Rp 15.494.778.000 dan maksimal Rp 17.556.994.000.

"Saya berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap serta memenjarakan siapa pun yang terlibat. Tanpa pandang bulu," tegas aktivis Ibu Kota ini.

Tak hanya ke KPK, dia menyampaikan kasus ini juga dilaporkan ke Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA