Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Anies-Sandi Harus Hati-hati Cabut HGB Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Januari 2018, 11:38 WIB
Yusril: Anies-Sandi Harus Hati-hati Cabut HGB Pulau Reklamasi
Yusril Ihza Mahendra/net
rmol news logo Proyek reklamasi Pantai Jakarta sesungguhnya bukan pekerjaan para pengembang swasta melainkan milik pemerintah.

"Yang punya hajat ini (proyek reklamasi) bukan swasta, tapi pemerintah," kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi bertajuk "Reklamasi & Investasi" melalui sambungan telepon, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Dijelaskannya bahwa proyek triliunan rupiah itu merupakan buah dari perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta atau pengembang, bukan merupakan kebijakan.
 
Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus berlaku hati-hati dalam pencabutan dan membatalkan penerbitan hak guna bangunan (HGB) di reklamasi pulau C, D, dan G.

"Ini bukan kebijakan, tetap perjanjian dengan pihak lain," tegasnya.

Dengan demikian, Yusril mendukung pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, yang menolak mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Pulau C, D, dan G.

Perkara ini bermula dari Desember 2017, saat Gubernur Anies mengirim surat ke Menteri Sofyan Djalil yang isinya meminta BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Gubernur juga meminta BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Alasan Anies adalah karena ada prosedur yang salah oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA