Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Desember 2017, 19:07 WIB
Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU
Konfrensi Pers FSGI/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar sebagai dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pengajar pendidikan usia dini (PAUD).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Namun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (Sega) menilai mekanisme yang dilakukan Pemrov DKI tersebut telah salah langkah.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan berdasarkan aturan pada Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 menyatakan organisasi profesi guru tidak berwenang menyalurkan dana hibah tunjangan pemerintah.

Menurut Heru, dalam undang-undang tersebut tugas dan kewenangan organisasi guru hanya lima, yakni menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan Pendidikan Nasional.

"Jadi jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU guru dan dosen," ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Heru menambahkan seharusnya pemerintah menyalurkan dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta dan guru PAUD tersebut melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan khusus seperti saat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Dana hibah seharusnya tidak diberikan melalui organisasi guru, termasuk FSGI sekalipun," tegasnya.

Pada 2018, Pemrov DKI berencana memberikan dana honor kepada 6.700 pengajar PAUD dan 52 ribu guru honorer swasta di Jakarta. Masing-masing guru dan pengajar PAUD akan mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA