Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyaluran Dana Hibah Guru Melalui PGRI Dan HIMPAUDI Memicu Konflik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Desember 2017, 17:55 WIB
Penyaluran Dana Hibah Guru Melalui PGRI Dan HIMPAUDI Memicu Konflik
Satriawan Alif/RMOL
rmol news logo Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGA) mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang berencana menyalurkan dana hibah guru honorer swasta dan PAUD melalui PGRI dan HIMPAUDI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut anggota SEGA, Satriawan Alif hal itu bisa menimbulkan kecemburuan antar guru dan memicu konflik baru.

"Kebijakan hibah hanya kepada PGRI dan HIMPAUDI bisa memicu konflik antar organisasi profesi guru. Tentu fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta," kata Alif saat konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Alif menambahkan kebijakan tersebut juga keliru lantaran hanya anggota PGRI dan HIMPAUDI saja yang mendapatkan dana hibah. Menurutnya banyak guru di sekolah swasta tidak ikut menjadi anggota PGRI.

Anggaran dana hibah ini dialokasikan kepada PGRI sebesar Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar untuk HIMPAUDI.

"Jadi anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan HIMPAUDI berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta juga banyak yang bukan anggota PGRI," ujarnya.

Berdasarkan proposal yang diajukan PGRI kepada Pemprov DKI, setidaknya ada sekitar 52 ribu guru honorer sekolah swasta yang akan mendapatkan tunjangan Rp 500 ribu per bulan.

Sedangkan pengajar PAUD yang terdata mendapat dana hibah sebanyak 6.700 orang dengan nominal uang yang sama.

Lebih lanjut Alif menilai, tidak elok juga jika organisasi guru yang menyerahkan proposal kepada pemda DKI.

Menurutnya, jika tujuan dana hibah tersebut untuk menyejahterakan guru, seharusnya pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemprov langsung memberikan dana hibah kepada setiap pengajar di Jakarta.

"Harusnya tunjangan diberikan langsung oleh Dinas Pendidikan. Agar jelas dan karena mereka yang punya data (guru) lebih lengkap," tutup Alif. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA