Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Gelar FGD Pemenuhan Hak Sipil Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 17 November 2017, 04:41 WIB
KPAI Gelar FGD Pemenuhan Hak Sipil Anak
Foto: Istimewa
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema: Pemenuhan Hak Sipil Anak dan Strategi Pemerintah Terhadap Pencapaian Akta Kelahiran di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat (Kamis, 16/11).

Nara sumber dalam FGD tersebut diantaranya berasal dari Direktorat Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sakaria, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak UI (Puskapa UI) Muhammad Jaedi dan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra yang dihadiri dari K/L, NGO Internasional dan Nasional serta Forum Anak Nasional.

Dalam pembukaan tersebut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyampaikan bahwa pihaknya ikut mendorong percepatan akta lahir, di samping menyelesaikan pengaduan yang masuk ke KPAI tentang pemalsuan akta dan akses memperoleh akta.

"Bahkan KPAI juga pernah melakukan Judicial Review (JR) UU adminduk ke MK terkait RT 00 dan RW 00 di Jakarta," ungkapnya.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2017, jumlah anak Indonesia usia 0-18 tahun sebanyak 80,20 juta dengan cakupan akta kelahiran sebanyak 81,16 persen dari 85 persen target RPJMN 2019 terkait anak memiliki akta lahir. Menteri Dalam Negeri dalam arahan rakornas dukcapil se-Indonesia di Gorontalo pada Maret 2017 menyebutkan capaian tersebut akan ditarik 2017.

Problem yang dihadapi oleh Kemendagri antara lain, pertama, belum semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan data SIAK dalam pencatatan kelahiran seperti pencatatan manual, integrasi data dukcapil daerah dengan SIAK.

Kedua, data hasil pencatatan kelahiran di seluruh indonesia, sebelum diberlakukanya UU 23 tahun 2006.

Ketiga, masyarakat pada umumnya belum menganggap penting untuk memiliki akta lahir, terutama daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (3T).

Keempat, masih terdapat regulasi yang sulit untuk dilaksanakan dalam melakukan pencatatan kelahiran seperti saksi peristiwa, buku nikah dan lain-lain.

Sementara itu, Puskapa UI dalam studi yang dilakukan menemukan, pertama, dalam data sensus penduduk 2010 menyebutkan 81.3 juta anak Indonesia ada sekitar 27,642.000 anak yang tidak memiliki akta lahir atau 34 persen.

Kedua, ketiadaan akta lahir timpang ini dialami oleh penduduk miskin dan perdesaan. Ketiga, 4,5 juta bayi lahir setiap tahun dan 45 persen anak dibawah 5 tahun di rumah tangga miskin belum punya akta lahir, angka kepemilikan akta kelahiran baru meningkat pada kelompok usia sekolah, menyebabkan kesenjangan pada data selama 6-7 tahun.

Kemudian bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan terpinggirkan 5 x lebih kecil kemungkinan punya akta lahir dibandingkan anak dari orang tua tanpa disabilitas.

Terkait problem di atas, maka dampaknya terhadap anak, pertama, berpengaruh terhadap pelayanan dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial untuk anak miskin dan pelayanan publik lainya.

Dampak lain dalam riset Pusaka UI menyebutkan bahwa 25 persen anak perempuan di keluarga miskin dikawinkan sebelum berusia 18 tahun.

Temuan riset hambatan struktural lebih dominan dibandingkan ketiadaan kesadaran. Alasan masyarakat tidak mau mengurus akta juga menyampaikan 34 persen berpendapat soal mahalnya biaya dalam mengurus akta lahir, 20 persen soal akta belum terbit dan hanya 8 persen yang menyatakan tidak tahu cara mengurus atau tempat terlalu jauh.

Oleh sebab itu, menurut Komisioner KPAI Jasra Putra, dibutuhkan inovasi layanan dan komitmen pemerintah pusat sampai daerah untuk pemenuhan akta lahir dan capaian RPJM 2019 pada angka 85 persen capaian nasional.

"Maka inovasi ini tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak K/L termasuk bagaimana anggaran desa yang cukup banyak bisa menjangkau atau layanan terpadu dalam pemenuhan dan perlindungan hak sipil anak terkait akte lahir," jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan oleh KPAI, termasuk laporan pengaduan ditemukan data NIK ganda, perda yang masih belum responsif terhadap pemenuhan akta lahir.

"Masih ditemukan retribusi pelayanan capil di daerah terkait akta. Padahal kalau dibaca UU 35 tahun 2014 pasal 28 menyebutkan bahwa pencatatan akta lahir wajib dilakukan setelah anak lahir dan serendah-rendahnya pencatatan tersebut harus didilakukan ditingkat desa/kelurahan/nagari serta gratis," jelasnya.

Jasra menegaskan, konsekuensi pelayanan akta yang dipusatkan di kabupaten, maka perlu dipikirkan ruang bermain untuk anak. Apalagi, pelayanan satap capil di daerah padat dan butuh antri yang panjang.

"Kemudian KPAI akan menyampaikan beberapa rekomendasi dan masukan FGD tersebut, termasuk mendorong regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi urusan pelayanan dasar bagi daerah. Sehingga komitmen kuat daerah bisa terlihat disamping mendorong peningkatan anggaran pemenuhan akta lahir anak yang masih dikeluhkan dibeberapa daerah terpencil, tertinggal dan terluar," demikian Jasra Putra. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA