Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lembaga Jaminan Produk Halal Versi Kemenag Kudu Sinergi Sama MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Oktober 2017, 05:13 WIB
Lembaga Jaminan Produk Halal Versi Kemenag Kudu Sinergi Sama MUI
Produk Halal/net
rmol news logo Indonesia punya lembaga baru yang mengurus produk halal. Namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyambut baik kehadiran badan ini. Namun, dia punya beberapa pesan agar badan ini dapat bekerja dengan baik.

Badan ini sudah diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pembentukan badan ini merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan BPJPH sebagai badan baru. Pertama, perlu penataan organisasi, tata kerja, dan sumber daya manusia. Kedua, BPJPH perlu segera bersinergi dengan MUI sebagai lembaga fatwa dan lembaga yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal,” ujar Sodik, Jumat (13/10).

Ketiga, kata politisi Partai Gerinda ini, BPJPH harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang professional sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI. Dengan kata lain, BPJPH harus memastikan protap (prosedur tetap) dan prosedurnya benar-benar profesional, sehingga orang akan yakin dengan badan tersebut.

Keempat, adalah masalah penganggaran. Sodik meminta Menteri Agama segera mengusulkan anggaran untuk BPJPH dalam RAPBN 2018. Sebab, dengan sudah menjadi badan sendiri, tentu harus ada peningkatan anggaran.

“Anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kan kasihan BPJPH. Kami nanti usulkan untuk ditingkatkan atau dinaikan anggaran untuk badan ini," katanya.

Kelima, lanjut Sodik, BPJPH harus segera melakukan sosialisasi. Dengan sosialisasi itu diharapkan tugas dan tanggung jawab badan ini dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Jaminan produk halal juga diharapkan dapat ditingkatkan.

“Terakhir, yang juga sangat penting yang harus dilakukan BPJPH, adalah membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Dalam peresmian BPJPH, Rabu (11/10) lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan hasil survei Global Islamic Economy Indicator yang menunjukkan bahwa Indonesia masuk 10 besar sebagai negara konsumen terbesar industri produk halal.

“Potensi halal Indonesia di atas rata-rata ekonomi negara lain,” kata Lukman.

Dalam survei yang sama, Indonesia menjadi negara nomor 1 dunia dalam belanja makanan halal. Kemudian, Indonesia duduk di peringkat 5 terbesar dalam pariwisata halal, nomor 6 untuk obat-obatan dan kosmetika halal, serta nomor 10 untuk keuangan syariah.

“Saya berharap, BPJPH segera mengonsolidasi tugas dan fungsi ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global," ucap Lukman.

Menteri asal PPP ini memastikan, keberadaan BPJPH tidak akan mengganggu fungsi MUI. Fungsi MUI dalam menentukan kehalalan suaru masih sangat penting.

“UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menunjuk Kementerian Agama sebagai domain produk halal. Namun, tetap fatwa ketetapan halal berada pada MUI yang kemudian disampaikan ke BPJPH sebagai awal untuk menerbitkan sertifikat halal," demikian Lukman.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA