Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA JAYAPURA

Eksekusi Mathias, Bawaslu Setia Menunggu Keputusan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 September 2017, 12:25 WIB
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi tenggat waktu 12 hari untuk mengeksekusi kasus terlapor Calon Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyerahkan surat rekomendasi pembatalan bagi Mathius untuk ikut Pilkada 2018 mendatang, beberapa waktu lalu.

"Suratnya, sudah dilayangkan tanggal 20 September kemarin. (Eksekusi) normalnya 12 hari setelah penyerahan surat rekomendasi dari Bawaslu," ungkap Anggota Bawaslu RI, Frit Edward Siregar, Senin (25/9).

Hingga saat ini, tepatnya lima hari setelah surat dilayangkan, belum ada respon positif dari pihak KPU terkait rekomendasi Bawaslu. Menurut Fritz, pihaknya akan tetap menunggu hingga batas akhir yang ditetapkan.

"Belum ada kabar dari KPU. Kita nunggu saja sampai deadline," tuturnya dilansir dari KantorBeritaPemilu.com.

Seperti diketahui, Mathius Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathius diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

Keputusan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam Pleno, Rabu lalu (20/9). Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan UU 10/2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

Dugaan pelanggaran oleh Mathius Awoitauw terigister dalam laporan bernomor 24/LP/PGBW/IX/2017. Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA