Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan menegaskan pengajuan ini dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI), dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).
"Kami sudah mendaftrakan permohonan praperadilan sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu. Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah menjadwalkan sidang perdana yang akan dilangsungkan pada Senin (10/7) besok," kata Riko kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Walhi Riau kata Riko siap membuktikan bahwa alasan Polda Riau menghentikan penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti tidak berdasar.
"Kami juga siap membuktikan bahwa Polda Riau cacat prosedur dan pengenyampingan bukti yang telah dilakukan oleh penyidik," kata Riko.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Aditia Bagus Santoso menambahkan jika alasan penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau terkesan mengada-ada dan dipaksakan.
Menurut data yang dimiliki LBH Pekanbaru, 15 korporasi terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan yang perkaranya dihentikan oleh Polda Riau pada periode periode April sampai dengan Juni 2016 telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Khususnya terkait unsur kelalaian menjaga areal konsesinya yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kabut asap yang sangat luar biasa pada 2015 lalu," demikian Aditia.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: