Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Intervensi Pilkada Tolikara, Gubernur Papua Dilaporkan Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 11:50 WIB
Diduga Intervensi Pilkada Tolikara, Gubernur Papua Dilaporkan Ke DPR
Foto/Net
rmol news logo . Banyaknya pelanggaran saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Papua pada 17 Mei lalu, berbuntut panjang.

Calon Bupati Tolikara Amos Yikwa yang memperjuangkan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, jujur dan adil, mengadu ke Komisi II DPR RI.

"Kami datang, melaporkan ke komisi II DPR RI bahwa Pilkada Tolikara cacat hukum," kata Amos kepada wartawan, Selasa (30/5).

Tidak hanya mengadu ke Komisi II, Amos didampingi tim Tolikara Bersatu juga mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil PSU 18 distrik 17 Mei lalu di Tolikara. Mereka juga membawa bukti berupa video berisi rekaman yang diduga kecurangan petugas.

"Kami juga menyiapkan gugatan ke MK. (Bukti) video juga dikasih, petugas juga banyak lakukan pelanggaran," paparnya.

Pria yang maju dalam Pilkada berpasangan dengan Rebeka Enembe itu menegaskan, perjuangannya di Jakarta sebagai kelanjutan gerakan menuntut Pilkada yang jujur dan adil, tanpa intervensi dari pejabat pemerintahan di Papua.

Karena itu, ia juga akan melaporkan dugaan keterlibatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Termasuk, beberapa anggota DPRD Papua serta ketua dan wakil ketua DPRD Tolikara. Mereka diduga telah berkampanye di hari tenang, mengarahkan masyarakat untuk memilik Paslon Cabup nomor urut 1. Tepatnya, tanggal 14 Mei, atau tiga hari jelang PSU.

"Itu jelas pelanggaran pidana, karena ada kampanye hitam dan mengarahkan masyarakat pilih calon nomor urut 1 saat hari tenang, pada 14 Mei, video sudah saya bawa dan laporkan juga," tegas Amos.

Sejatinya, proses pelaporan sudah dilakukan oleh pihak Amos kepada Bawaslu Papua dan dilaporkan oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ke Polda Papua. Namun, tidak ada respon positif dari laporan tersebut.

"Kami minta bapak Kapolda Papua segera proses pelanggaran kasus pidana pemilu itu. Harus serius tangani masalah pidana ini, jangan didiamkan. 14 hari dari laporan harusnya sudah diproses," tegasnya.

Daftar pelanggaran yang jumlahnya cukup banyak tersebut, menurut Amos terjadi di PSU 18 distrik Tolikara. Dia telah menyertakan data-data dan bukti pelanggaran ke pengacaranya untuk digugat ke MK ‎dan diproses secara pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA