Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kriminalisasi 3 Nelayan Pulau Pari Masih Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Mei 2017, 03:18 WIB
Kriminalisasi 3 Nelayan Pulau Pari Masih Berlanjut
nelayan/net
rmol news logo Pada tanggal 15 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga Nelayan tersebut diduga melakukan pungli  di pantai perawan pulau pari. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh polres kepulauan seribu karena sebelumnya tim telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

“kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan didepan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan, kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian. Sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu kepada redaksi, Rabu (17/5).

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2017  tiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo ditangkap polres kepulauan seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah pantai pasir perawan.

Tim hukum kata Matthew sudah melakukan pengecekan dilapangan, Pantai perawan tersebut merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan-nelayan pulau pari bersama-sama membuka pantai perawan sebagai tempat wisata. Untuk menjaga pantai perawan tetap bersih maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dikenakan biaya Rp 5000. Namun  apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar warga tetap mempersilahkan mereka masuk dan tidak memaksa. Uang tersebut dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.
"Karenanya kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini," kata Matthew.

Matthew menambahkan pihaknya menolak penahanan yang dilakukan terhadap ketiga nelayan ini oleh kejaksaan. Pihaknya, kata dia sudah mendatangi kejaksaan meminta penangguhan penahanan.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini, pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya. Namun Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik,"kata Matthew.

Atas dasar itu kami tim advokasi selamatkan pulau pari mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan pulau pari itu.

"Kami minta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukum dalam kriminalisasi nelayan pulau Pari,"demikian Matthew.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA