Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Jayapura Tidak Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 03 Februari 2017, 00:11 WIB
KPU Jayapura Tidak Netral
Ilustrasi/Net
RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura tidak netral dalam menyelenggarakan pilkada karena mengikuti mekanisme yang ada.

Begitu kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh usai menghadiri sidang sengketa Pilkada Jayapura yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/1).

Dia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang diadukan pasangan calon (paslon) Wali Kota Jayapura dan Calon Wakil Wali Kota Jayapura, Boy Markus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam), dengan KPU Kota Jayapura sebagai pihak teradu.

Menurut Imam, ketidaknetralan KPU terlihat ketika  menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim. Pertanyaan penasehat hukum pelapor juga semakin menegaskan, jika mereka menyelenggarakan pemilu tak sesuai mekanisme yang ada.

"Yang jadi aneh bahwa PKPI yang punya legalitas hukum, baik pada masa kepengurusan Isran Noor hingga pada Hendropriyono dan saya selaku sekjennya, tidak diakui oleh KPU. Sementara Haris Sudarno dan Samuel Samson yang tidak diakui legalitasnya oleh negara, malah diakui oleh KPU,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Dijelaskan Imam bahwa PKPI kepengurusan Isran Noor yang kini dilanjutkan Hendropriyono lah yang sah secara hukum. Sebab, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti ketua umum dan pengurus partai lainnya, dinyatakan sah bila dihadiri ketua umum. Adapun KLB yang digelar Haris serta Samuel, justru tak dihadiri Isran.

"Apalagi SK Kementerian Hukum dan HAM jelas menyatakan, PKPI yang sah ada di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat. Bukan yang ada di Jalan Cut Meutia yang merupakan kantor Haris Sudarno dan kawan-kawan," tutur dia.

Keanehan keputusan KPU Kota Jayapura, imbuh Imam, juga terlihat dari dukungan PKPI di lima pilkada lainnya.

Dari tujuh rekomendasi PKPI kepada kandidat kepala daerah pada pilkada serentak 15 Februari 2017, hanya Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai yang dipermasalahkan serta dianggap tidak sah. Sedangkan lima kabupaten lainnya tidak dipersoalkan. Hal tersebut dinilai tak masuk akal dan dicurigai terdapat kongkalikong.

"Kami melihat ada upaya dari KPU untuk menggolkan calon tunggal di Pilkada Jayapura. Kami punya bukti kuat, contohnya banyak hal yang direkomendasikan Panwaslu Kota Jayapura, tidak dilaksanakan oleh KPU,” paparnya.

Karena itu, Imam bersikukuh jika proses penyelenggaraan Pilkada Jayapura tak sesuai aturan perundang-undangan. Pihaknya telah mengajukan surat ke KPU RI untuk melakukan penundaan Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai.

"Dengan penundaan dan proses ulang tahapan pilkada, rakyat bisa menggunakan hak politiknya dengan baik. Oleh sebab itu kami juga berharap DKPP bisa memberikan rasa keadilan," tandasnya.

PKPI kepengurusan Isran pada Pilkada Jayapura memberikan dukungan ke pasangan BMD-Alam. Sementara pimpinan Haris dan Samuel sebaliknya, memberikan rekomendasi kepada lawan yaitu Benhur Tomi Mano-Rustan Saru (BTM-Harus).

Karena dianggap dukungan PKPI ke BMD-Alam bermasalah, KPU akhirnya memutuskan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal yakni BTM-Harus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA