Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PTUN Kendari Berwenang Sidangkan Sengketa Pasangan Budiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Januari 2017, 11:37 WIB
rmol news logo . Pilkada Kabupaten Buton Selatan masih menyisakan pertanyaan di masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati ini, Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan melalui jalur perseorangan/ independen, La Ode Budi dan La Ode Abdul Manan (Budiman) digugurkan karena jumlah dukungan KTP kurang.

Abdul Manan kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, ada jumlah dukungan KTP pada B1.KWK bakal calon pasangan Budiman pada putusan KPU Busel yang tidak sesuai dengan faktanya, karena hanya tertulis 5.694 pada putusan KPU Busel No. 24.

Padahal dokumen B2.KWK yang dikeluarkan oleh KPU Busel sendiri jumlahnya 6.153.

"Angkanya berkurang 459 KTP dan karenanya kami tidak memenuhi syarat. Padahal kami telah upload 6.153 dan dinyatakan oleh seluruh Komisioner KPU Busel sudah memenuhi syarat dan diminta pulang," ujar Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).

Pada verifikasi faktual juga terungkap banyak masyarakat yang menyatakan menolak memberikan KTP kepada balon independen lain. Mereka merasa hanya memberikan KTP kepada Abdul Manan dan tidak pernah bertemu dengan tim sukses balon lain itu, apalagi kandidatnya.

"Panwas Busel sebagai tempat mencari keadilan hanya mengeluarkan surat dan tidak bisa menindaklanjuti tanpa alasan jelas. Bentuknya pun hanya surat, bukan berbentuk putusan, sebagaimana seharusnya," pungkasnya.

Sedangkan hakim tunggal PTUN Kendari tidak menerima ajuan sengketa Budiman. Alasannya karena ada kewenangan relatif, yaitu lex specialis sengketa Pilkada diselesaikan di PT TUN.

Padahal, saksi ahli yang dihadirkan Abdul Manan pada Sidang di PTUN Kendari, Selasa (24/1) kemarin, menyatakan bahwa PTUN Kendari berwenang mengadili sengketa ini karena tidak adanya putusan dari Panwaslu.

"Ini hanya surat dari Panwaslu, bukan putusan. Akibat tidak ada putusan dari Panwaslu, maka sudah seharusnya PTUN Kendari berwenang mengadili sengketa ini," ungkap Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen, Yislam Alwini yang menjadi saksi ahli pertama pasangan Budiman.

Saksi ahli kedua, Rudi Iskandar Ichlas yang merupakan dosen Universitas Muhamadiyah Kendari menyatakan hal yang sama. Menurutnya, PTUN Kendari berwenang menyidangkan sengketa ini karena masih bersifat bakal calon. Sedangkan UU hanya mengatur pasangan calon.

"Karena itu PTUN Kendari berwenang mengadili sengketa ini. Apalagi Panwaslu Busel tidak menyelesaikan ini dalam bentuk putusan, hanya korespondensi surat. Sidang rencananya akan berlangsung selasa, 31 Januari 2017 dan rencana putusan majelis hakim pada 7 Februari 2017," pungkas Rudi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA