Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Jalankan Rekomendasi Panwaslu, KPUD Jayapura Dinilai Salahi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 19 Januari 2017, 07:50 WIB
rmol news logo Kubu pasangan calon walikota Jayapura Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura. Menurut mereka keputusan tersebut aneh dan melanggar aturan.

"Keputusan ini melanggar UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Dijabarkan Albert bahwa surat keputusan pasangan calon tunggal yang dikeluarkan KPUD, melanggar payung hukum penyelenggaraan pilkada. Sebab, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.

"Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu,  paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," tutur dia.

Panwaslu Jayapura sendiri mengakui tak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal. Di samping itu, rekomendasi mereka juga tak digubris KPUD.

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, imbuh Albert, dianggap tak lazim. Meski tak menyalahi regulasi, hal ini dinilai tak sesuai dengan konsep demokrasi, yang berarti rakyat memilih langsung pemimpinnya.

"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," terangnya.

Sebelumnya, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal di Pilwalkot Jayapura. KPUD menilai syarat dukungan partai politik yang diperoleh lawan BMT-Harus, yaitu pasangan BMD-Alam dianggap tak sah. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA