Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Minta Pembakar Kelas Muhammadiyah Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Mei 2016, 21:44 WIB
Kapolri Minta Pembakar Kelas Muhammadiyah Diproses
badrodin haiti/net
rmol news logo . Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang terlibat aksi melawan hukum.

Termasuk siapa pun yang melakukan pembakaran terhadap sebuah kelas di Sekolah Dasar Ibtidaiyah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (23/5).

"Siapapun melakukan pelanggaran hukum, prinsipnya pasti diproses. Tapi, perlakuan terhadap anak di bawah umur pasti beda dengan anak yang sudah dewasa," ujar Kapolri disela kunjungannya ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Teknisnya, kata Badrodin, selama hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan tidak ada restoratif, tentu akan diproses hukum.

Hanya saja, perlakuan hukumnya terhadap mereka akan berbeda.

"Prinsipnya sama. Sepanjang tidak ada penyelesaian restoratif, itu diproses hukum. Untuk perlakuan hukumnya, tidak sama antara anak-anak dengan dewasa," terang dia.

Sebelumnya, seorang siswa MIM, VK (11), nekat membakar salah satu kelas di sekolahnya. VK merasa kesal karena sering di-bully oleh teman-temannya.

Warga sempat menduga, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Namun, saat mereka memutus arus listrik, api tak kunjung padam.

Warga pun langsung mendobrak pintu kelas untuk memadamkan api yang membakar gordyn dan lemari kelas.

Usai memadamkan api, warga menemukan beberapa batang korek api yang tercecer di dalam kelas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA