Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti, BPN Bogor dan Sentul City Kongkalikong Caplok Tanah Orang

Senin, 02 Mei 2016, 22:02 WIB
Terbukti, BPN Bogor dan Sentul City Kongkalikong Caplok Tanah Orang
foto: istimewa
rmol news logo Tiga warga Kabupaten Bogor akhirnya memenangkan gugatan kepemilikan lahan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Sentul City Tbk, di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas 2,6 hektar.

"Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.  Lahan tersebut memang hak klien kami," kata kuasa hukum para penggugat, Lava Sembada usai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro-Bandung, Senin (2/5).

Seperti diberitakan RMOLJabar.com, dalam putusan tersebut sudah jelas dinyatakan jika majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan dan memenangkan penggugat. Artinya BPN dan PT.  Sentul City (Tbk) disalahkan dan sertifikat mereka dibatalkan sebagian karena 2,6 hektar merupakan milik penggugat.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di PTUN, Majelis hakim yang dipimpin Sutiyono menyatakan pihak penggugat berhak atas lahan seluas 2,6 hektar yang sebelumnya diklaim milik PT. Sentul City (Tbk).

Dalam amar putusan bernomor 158/G/2015/PTUN-BDG, Hakim Sutiyono menyatakan membatalkan sertifikat lahan seluas 5,5 hektar yang dimiliki oleh PT. Sentul City (Tbk). Putusan itu sekaligus mengaktifkan kembali sertifikat lahan seluas 2,6 hektar milik ketiga penggugat, Dr. Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Djoe Alex Ramli dan Aang Setiawan, yang sebelumnya masuk dan dicaplok PT. Sentul City (Tbk).

Sidang putusan itu, hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat I yaitu BPN Kabupaten Bogor. Sedangkan tergugat II intervensi yaitu PT. Sentul City (Tbk), tidak hadir.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, pihak tergugat I meminta waktu untuk menentukan sikap. Sedangkan penggugat, akan menunggu sikap selanjutnya yang dipilih tergugat I. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA