Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, tiga oknum polisi terlibat.
"Terindikasi ada tiga anggota kepolisian (terlibat). Dari hasil pemeriksaan (ketiganya) menerima gratifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (6/10).
Gratifikasi yang diterima ketiga oknum tersebut, kata Argo, berasal dari Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka illegal mining dan aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, dua warga penolak penambangan.
"(Ketiga oknum) level di Polsek (Pasirian)," imbuh Argo.
Argo membenarkan satu dari tiga oknum tersebut adalah mantan kapolsek Pasirian yang kini menjadi perwira biasa di Polres Lumajang.
"Kapolsek ada," demikian Argo.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.