Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, (Selasa, 7/5).
"Soal motifnya dan yang terlibat lainnya, ya kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap Kus dan AT," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah mengamankan dua tersangka pelaku Perusakan rumah ibadah milik kelompok Ahmadiyah Minggu dini hari lalu. Kedua orang itu berinisial AT (50) dan Kus (31).
Kedua orang ini ditangkap karena melakukan pelemparan. "Sudah ditahan dan dikenakan pasal 170 juncto 406 KUHP, tentang pengrusakan secara bersama-sama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: