Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Amiruddin Batalkan 10 Izin Perkebunan Peninggalan Amran Batalipu

Kamis, 04 April 2013, 21:22 WIB
Bupati Amiruddin Batalkan 10 Izin Perkebunan Peninggalan Amran Batalipu
ilustrasi/ist
rmol news logo . Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amiruddin Rauf mengatakan telah membatalkan 10 izin usaha perkebunan di daerahnya yang telah diterbitkan oleh pejabat bupati sebelumnya, Amran Batalipu.

"Saya batalkan semuanya padahal mereka sudah mendapat persetujuan dari DPRD," kata Amiruddin Rauf pada diskusi bertajuk Konflik Agraria Buol, Hak Rakyat, Peran Pemerintah dan Solusinya, di Palu, Kamis (4/4).

Diskusi yang dilaksanakan Central Sulawesi Institute (CSI) tersebut menghadirkan tiga pembicara yakni Bupati Buol, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askari dan akademisi Universitas Tadulako Andi Madukelleng.

Amiruddin mengatakan pembatalan izin usaha perkebunan tersebut karena pemerintah daerah sedang merampungkan peta wilayah itu yang saat ini sedang dalam proses pembuatan. Dia menduga banyak masalah yang terjadi pada izin perkebunan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah sebelumnya.

"Tolong beri waktu saya, kita selesaikan petanya," katanya.

Amiruddin yang juga dokter spesialis kandungan mengatakan izin perkebunan di daerahnya yang diterbitkan oleh pejabat sebelumnya cukup banyak. Dia mengatakan dirinya lebih cenderung lahan yang ada di daerah itu dikelola langsung oleh masyarakatnya.

Amiruddin mengatakan untuk konflik agraria di daerah tersebut dirinya juga akan menyelesaikan tuntutan warga atas perampasan lahan yang dilakukan PT Hartati Inti Plantations, anak perusahaan PT Central Cipta Murdaya (CCM) milik pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya. Pemerintah daerah telah mengantongi surat dari Dirjen Perkebunan bahwa lahan yang dimiliki perusahaan di luar hak guna usaha (HGU) tidak boleh dikelola perusahaan karena itu tindak pidana.

Dalam surat Dirjen itu disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi masalahnya," demikian Amiruddin. [ant/dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA