Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakek dan Ponakan Kompak Setubuhi Siswi Kelas VIII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Maret 2013, 18:14 WIB
rmol news logo Kakek dan keponakan kompak melakukan asusila. Sang kakek bernama Andan (64), sementara ponakannya Deri (16). Keduanya menyetubuhi siswi kelas VIII salah satu SMP di Limbangan, Garut. Kini Andan ditahan di Mapolsek Limbangan. Sementara Deri dibina di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Garut.

Sebut saja Wini (15), korbannya. Akibat kasus ini ia enggan sekolah. Padahal sebelum terbongkar, Wini seperti tidak ada masalah. Ia tak tahan dengan gunjingan beberapa temannya yang kebanyakan menyudutkan.

"Saya kan hanya korban. Saya terbuai rayuan gombal si kakek dan keponakannya," kata Wini.

Ceritanya berawal kala Deri pacaran dengan Wini. Setiap ada kesempatan selalu melakukan persetubuhan di rumah Andan yang terletak tak jauh dari sekolah di Ciwangi Limbangan, Garut. Diam-diam sang kakek kerap mengintip jika pasangan muda yang dimabuk asmara itu berada di kamar.

Suatu hari Wini datang sendirian ke rumah. Kesempatan ini dimanfaatkan Andan untuk mendekati. Gayung bersambut. Wini ternyata datang ke rumah untuk curhat. Katanya cintanya diputus sepihak oleh Deri. Mulai Andan pasang perangkap. Dia berpura-pura perhatian. Wini pun menangis dalam pelukan Andan.

Dengan rayuan maut, Andan merayu. Wini terbuai. Hingga ia jatuh dalam pelukannya. Tak hanya disitu, Wini pun dipangku ke kamar. Disana ia disetubuhi. Tak hanya sekali persetubuhan itu dilakukan. Tapi tiap ada kesempatan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasusnya terbongkar ketika salah seorang anggota komite sekolah tempat Wini menuntut ilmu, melihat tingkah mencurigakan Andan. Kala itu dia langsung masuk rumah. Si komite cepat mendekat rumah. Di jendela samping dia melihat Wini dan Andan berpelukan. Mulailah kabar dari mulut menyebar. Akhirnya orang tua Wini lapor Polsek Limbangan.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kemarin siang, Andan diamankan polisi. Dari mulut Andan keluar nama Deri.

Menurut Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi, korban disetubuhi dengan cara dirayu. Dari empat kali persetubuhan semuanya dilakukan di rumah. Deri tak dilakukan penahanan oleh polisi karena beralasan statusnya masih pelajar SMA.

"Tapi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pengawasannya ada di Bapas anak. Dalam kasus ini keduanya dijerat  Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA