Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biadab, Mantan Ketua KPPS 12 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2013, 19:51 WIB
Biadab, Mantan Ketua KPPS 12 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur
rmol
rmol news logo Seorang mantan Ketua Panitian Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilgub Jawa Barat 2013 di Kota Banjar ditangkap polisi. Gara-garanya menyetubuhi siswi SMP kelas I. Terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban melihat SMS mesra di hand phone milik korban yang dikirim pelaku.
 
Setelah menerima laporan dari orang tua IK (13) warga Desa Sukamukti, Pataruman, Kota Banjar Satreskrim Polresta Banjar langsung melakukan penangkapan terhadap Ujang Suryana (42). Dia yang juga Ketua RW tersangkut pencabulan anak di bawah umur. Setelah ditangkap, polisi langsung meminta pelaku untuk menunjukan lokasi pemerkosaan terhadap IK.
 
Menurut pelaku, dirinya telah menyetubuhi IK sebanyak 12 kali di sebuah gubuk tua di atas bukit. Pelaku juga mengakui, usai menyetubuhi korban memberikan imbalan uang. Tak hanya itu pelaku kerap membelikan sejumlah barang-barang dan pulsa untuk korban.
 
Kelakuan bejat pelaku ini diketahui pertama kali ibu korban yang memergoki SMS mesra di hand phone korban. Setelah didesak, akhirnya IK mengaku kerap disetubuhi pelaku. Korban tidak bisa menolak permintaan pelaku karena mencintainya.
 
Kisah cinta ini berawal sekitar 5 bulan lalu. Kala itu pelaku tengah galau karena rumah tangganya retak. Sementara, meskipun baru berusia 13 tahun, IK diam diam memendam rasa. Karena jarak rumah keduanya relatif berdekatan, mereka sering bertemu sehingga lama-lama pelaku tertarik kemolekan tubuh IK. Gayung bersambut. Keduanya jadian merajut asmara.

Setelah merekatkan melalui SMS, pelaku berani berbuat lebih jauh. Dia pura-pura berburu burung ke kebun karet. Disana beberapa kali keduanya melakukan pertemuan di kebun yang jauh dari kampung. Nah, pertemuan itu selalu diakhiri dengan persetubuhan. Ugh, korban direbahkan disemak belukar.

Sementara itu SR, ibu korban mulai curiga dengan perubahan prilaku anaknya. IK sering menghilang  dan disaat pulang dia kerap mendapati bajunya kotor oleh tanah. Ny SR juga sering memergoki anaknya tengah curi-curi pandang dengan pelaku dari jendela rumah. Setelah didesak akhirnya IK mengaku.

"Waktu itu sempat ramai juga, bahkan sampai digelar pertemuan. Hasilnya pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Ny. SR.

Rupanya kesepakatan tidak memadamkan cinta terlarang diantara pasangan beda usia ini. Pelaku kian keranjingan menikmati hubungan itu dan IK pun semakin dalam terlena.

"Bahkan saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan istrinya UJ. Tapi dia pun tak bisa berbuat banyak," kata Ny, SR.

Puncak kekesalan terjadi pada hari Senin (25/2) lalu. Selepas menyelesaikan tugasnya sebagai KPPS Pilgub, pelaku janjian lagi dengan IK di kebun tempat biasa mereka bertemu. Rupanya pertemuan itu sudah diintai oleh ibunya IK. Akhirnya sang ibu lapor Polsek Pataruman. Polisi sigap, pelaku pun kemarin siang, digelandang ke rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjar AKP Kosasih, sebenarnya hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun hukum berkata lain. "Karena IK masih berada di bawah umur, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kosasih. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA